Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 08:20 WIB

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

Author

Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
INDOZONE.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi komoditas ekspor CPO.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip Rabu (11/2/2026).

Menurut dia, rekayasa tersebut dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah.

Syarief menjelaskan, dalam kurun 2020–2024 pemerintah menerapkan pembatasan dan pengawasan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta stabilitas harga.

Baca juga: Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Negara

“Itu sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat,” katanya.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yang mewajibkan produsen menyisihkan sebagian produksi untuk kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Dalam kerangka itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan HS Code 1511.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan CPO berkadar asam tinggi diekspor menggunakan HS Code 2306, yang semestinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat sawit.

Dengan skema tersebut, komoditas yang pada dasarnya merupakan CPO dapat keluar negeri seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari sejumlah kewajiban.

“Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO), secara sadar dan sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan turut menjadi celah. Dokumen tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan.

Selain memanipulasi klasifikasi, modus lain yang ditemukan adalah meloloskan ekspor dengan tujuan menghindari pembatasan dan larangan ekspor, menghindari kewajiban DMO, serta menekan pembayaran bea keluar dan pungutan sawit sehingga setoran kepada negara menjadi lebih rendah.

Baca juga: Eks Mendag Muhammad Lutfi Datangi Kejagung buat Diperiksa Kasus Korupsi Persetujuan Eskpor CPO

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 11 tersangka, yakni LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai; MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru; serta ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang menjabat sebagai pimpinan atau direktur sejumlah perusahaan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Ditjen Bea Cukai di Jakarta Timur serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di Jakarta dan luar Jakarta. Puluhan saksi dari unsur swasta dan birokrasi juga telah diperiksa dalam proses penyidikan perkara ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU