Jumat, 06 FEBRUARI 2026 • 19:46 WIB

Kemenhut Akan Dalami Kasus Kematian Gajah Tanpa Kepala di Riau

Author

Petugas Kemenhut dan Polda Riau memeriksa bangkai gajah Sumatra yang ditemukan tanpa kepala dan gading di areal PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (3/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenhut)

INDOZONE.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindaklanjuti dugaan perburuan gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Riau, dan tidak ada toleransi terhadap aksi tersebut.

"Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Supartono, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Jumat (6/2/2026).

Kejahatan terhadap gajah, katanya, adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Dia menyebut BBKSDA Riau menerima laporan dari pihak PT RAPP di Kabupaten Pelalawan pada Senin 2 Februari 2026, terkait temuan seekor gajah mati di lokasi tersebut.

Baca juga: Cegah Kematian Gajah Sumatera akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Pusat Konservasi India

Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa 3 Februari 2026, BBKSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan awal memastikan bahwa bangkai satwa tersebut merupakan gajah sumatera berjenis kelamin jantan, dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang mengindikasikan kuat adanya dugaan tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

Atas temuan tersebut, BBKSDA bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif guna mengungkap penyebab kematian gajah, sekaligus mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang terlibat.

Dia menyebut kasus itu diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia. BBKSDA Riau menyatakan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi. 

Baca juga: Empat Gajah Sumatera Dikerahkan untuk Pemulihan Pidie Jaya, Begini Penjelasan Kemenhut

Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lebih lanjut, Supartono menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar.

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujarnya.

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU