INDOZONE.ID - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Takengon pada Rabu, 21 Januari 2026. Sandika bersama tiga rekannya hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap mereka. Tangis keluarga pun pecah, menyaksikan orang-orang yang mereka kenal sebagai warga biasa kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara.
Perkara ini bermula pada 17 Agustus 2025, saat terjadi dugaan pencurian mesin kopi di Kampung Weh Bangkong, Kecamatan Silih Nara. Sandika dan rekan-rekannya menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Baca juga: Pencurian Emas di Rumah Makan Parepare Terungkap, Pelakunya Ternyata Karyawan Sendiri
Dalam keterangannya, Sandika menceritakan bahwa setelah kejadian pencurian, ia bersama rekan-rekannya melihat terduga pelaku berada di daerah Kung, bersama dua orang temannya. Karena merasa khawatir pelaku melarikan diri dan ingin menjaga keamanan lingkungan, Sandika dan rekan-rekannya langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Sandika mengakui, dalam proses pengamanan tersebut, pelaku sempat diberikan sedikit pelajaran atau teguran keras agar menyadari perbuatannya. Setelah itu, tanpa niat memperpanjang persoalan, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai hukum ucap sandika.
Namun, niat yang awalnya dianggap sebagai upaya membantu penegakan keamanan justru berbalik arah. Orang tua pelaku tidak menerima anaknya diberi pelajaran oleh Sandika dan rekan-rekannya. Merasa keberatan, pihak keluarga pelaku kemudian melaporkan balik Sandika dan tiga rekannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kucing Cewek Ini Meninggal Dunia Setelah Ditendang oleh Pelaku yang Diduga Pensiunan Hukum
Laporan tersebut berlanjut hingga proses hukum panjang dan berujung di meja hijau. Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu (21/1/2026), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Sandika dan tiga rekannya terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Raut penyesalan dan kelelahan tampak jelas di wajah para terdakwa. Mereka tak menyangka tindakan yang dilakukan dengan niat menjaga lingkungan justru berujung pada ancaman hukuman pidana. Keluarga terdakwa pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan niat awal para terdakwa dalam mengambil putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release