Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol, Bisakah Polri Tangkap Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah Tersebut?
INDOZONE.ID - Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid.
Polri memastikan keberadaan Riza Chalid sudah terpetakan di negara anggota Interpol.
Koordinasi internasional terus dilakukan, termasuk dengan Interpol Lyon.
Namun, proses pemulangan butuh waktu karena harus mengikuti hukum negara setempat.
National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan, setelah red notice terbit, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi lintas negara.
“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri,” kata Untung dikutip dari Antara, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Korupsi Minyak, Ahok Ngaku Tak Kenal dengan Riza Chalid: Sekuat Apa sih Dia?
Red notice sendiri merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.
Tujuannya untuk melacak dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang demi kepentingan hukum.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Polri Pastikan Keberadaan Riza Chalid Terpantau
Polri menyebut keberadaan Riza Chalid saat ini sudah diketahui dan terus dipantau. Meski demikian, lokasi detailnya belum bisa dibuka ke publik.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ujar Untung.
Menurutnya, penyebaran red notice ke seluruh jaringan Interpol membuat posisi Riza Chalid semakin terjepit.
“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelasnya.
Pascapenerbitan red notice, Polri langsung menjalin komunikasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di berbagai negara.
“Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, namun atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional,” katanya.
Ia juga menyebut proses menuju red notice bukan perjalanan singkat, mengingat kompleksitas hukum lintas negara.
Mengapa Red Notice Riza Chalid Butuh Waktu?
Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan, Interpol menerapkan proses asesmen ketat, terutama untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Interpol harus memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Ricky.
Selain itu, Polri juga perlu meyakinkan Interpol bahwa kasus Riza Chalid memenuhi prinsip dual criminality, yakni perbuatannya tergolong tindak pidana baik di Indonesia maupun di negara tempat ia berada.
Meski red notice sudah terbit, Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional tidak bisa dilakukan secara instan.
“Kami memastikan Polri terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” ujar Ricky.
Dengan status red notice Interpol, kasus Riza Chalid kini masuk radar global. Tinggal menunggu waktu dan proses hukum lintas negara yang berjalan sesuai aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara