Minggu, 01 FEBRUARI 2026 • 13:42 WIB

2 Cewek Cakar-cakaran hingga Saling Lapor ke Polisi, Begini Ending-nya

Author

Dua mahasiswi cakar-cakaran hingga saling lapor ke polisi berujung damai di Sulawesi Selatan. (Dok. Kejari Sulsel.)

INDOZONE.ID - Dua mahasiswi di Sulawesi Selatan terlibat cakar-cakaran hingga saling lapor ke polisi, namun tidak berakhir dipenjara.

Kejaksaan Tinggi Sulsel menghentikan penuntutan lewat Restorative Justice, dengan kesepakatan damai dan sanksi sosial.

Keputusan itu diambil melalui ekspose virtual pada Senin, 26 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kajati Prihatin dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.

Tim Jaksa Fasilitator dari Kejari Takalar juga mengikuti proses ini secara daring.

Kronologi Cakar-cakaran

Kasus ini melibatkan dua mahasiswi berinisial N.E.F alias N (21) dan N.S.P.K alias C (20).

Keduanya sama-sama berstatus tersangka setelah terlibat cakar-cakaran yang berujung laporan ke aparat penegak hukum.

Atas peristiwa tersebut, keduanya dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, perkara ini masuk kategori split case atau saling lapor.

Situasi inilah yang kemudian menjadi pertimbangan utama untuk penyelesaian di luar pengadilan.

Menurut Kajati Sulsel, penghentian penuntutan diberikan karena perkara ini memenuhi syarat Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kedua tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ujar Didik Farkhan dikutip dari laman Kejaksaan, Minggu (1/2/2026).

Selain itu, faktor sosial juga menjadi pertimbangan penting.

Keduanya masih berstatus mahasiswi, yang dianggap memiliki masa depan panjang, dan berasal dari lingkungan sederhana.

Tetap Ada Sanksi

Meski penuntutan dihentikan, Kejati Sulsel menegaskan perkara ini tidak selesai begitu saja. Kedua mahasiswi tetap dibebani tanggung jawab moral.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, mereka diwajibkan menjalani sanksi kerja sosial berupa membersihkan rumah ibadah atau masjid di lingkungan setempat.

Sanski ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus penebusan kesalahan di tengah masyarakat.

Kajati Sulsel menegaskan pendekatan Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum. Justru, hukum hadir untuk memperbaiki relasi sosial yang sempat rusak akibat konflik.

“Hukum harus hadir secara humanis. Karena mereka masih pelajar/mahasiswi, kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui jalur luar persidangan agar masa depan mereka tidak hancur, namun tetap dengan pengawasan melalui sanksi sosial,” kata Didik Farkhan.

Ia juga menilai penyelesaian perkara saling lapor seperti kasus cakar-cakaran ini lebih tepat diselesaikan lewat jalur damai.

“Hukum harus hadir untuk mendamaikan, bukan memperuncing pertikaian antar tetangga. Dengan RJ, kita memulihkan hubungan kemanusiaan yang sempat retak sehingga kedua belah pihak bisa kembali hidup berdampingan dengan rukun tanpa ada rasa dendam,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan RI

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU