Selasa, 27 JANUARI 2026 • 21:18 WIB

Yusril Tegaskan WNI Gabung Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Author

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.)

INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak hilang otomatis jika bergabung dengan dinas militer asing.

Ia menjelaskan, meskipun ketentuan hukumnya telah diatur dalam undang-undang, ada mekanisme dan proses yang harus dilalui.

Yusril menyampaikan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden.

Baca juga: 5 Fakta Polemik TNI vs Ferry Irwandi: Dari Rencana Laporan hingga Saran Yusril

"Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (27/1/2026).

Ia menambahkan, ketentuan UU itu harus diproses lewat mekanisme administratif yang jelas dan formal.

Hal itu tertuang dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Pernyataan Yusril ini sebagai respons terhadap dua WNI yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio yang dilaporkan bergabung dengan militer asing.

Yusril menjelaskan, saat ini pemerintah masih mendalami kebenaran informasi tersebut.

Yusril menegaskan bahwa hukum pada dasarnya merupakan norma yang mengatur, bukan keputusan konkret yang langsung menentukan nasib seseorang. Ia memberi contoh tindak pidana pencurian yang memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tertentu. Namun, seseorang yang tertangkap mencuri tidak serta-merta dijatuhi hukuman hanya berdasarkan bunyi pasal tersebut.

Untuk menjatuhkan sanksi, lanjut Yusril, ketentuan dalam undang-undang harus dituangkan terlebih dahulu dalam putusan pengadilan terhadap kasus yang nyata. Hal yang sama juga berlaku dalam persoalan kewarganegaraan.

Meski undang-undang menyebutkan bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer negara lain, ketentuan tersebut tetap harus dijalankan melalui keputusan Menteri Hukum yang secara resmi menyatakan pencabutan status WNI bagi yang bersangkutan.

"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam keputusan menteri hukum," tuturnya.

Dengan begitu, katanya, pencabutan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara agar mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dirinya mengatakan berdasarkan PP 21/2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh menteri hukum.

Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin presiden, sambung dia, menteri hukum akan menerbitkan keputusan menteri tentang kehilangan kewarganegaraan dan diumumkan dalam Berita Negara.

Baca juga: Jejak Bripda M Rio, Polisi Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia: Ternyata Sudah Berkasus

"Sejak saat itu lah akibat hukumnya berlaku,” ucap Yusril.

Jadi, selama belum ada keputusan menteri yang diterbitkan dan diumumkan dalam Berita Negara, Yusril menegaskan bahwa secara hukum Kezia dan Rio masih berstatus WNI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU