Selasa, 27 JANUARI 2026 • 20:39 WIB

Polda Metro Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir H-5 Senilai Rp 42 M!

Author

Ilustrasi barbuk sabu (Handout)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan happy five atau H5 senilai hampir Rp 42 miliar di Kota Tangerang. Dalam kasus tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap. 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tangerang, Banten bersumber dari informasi masyarakat. 

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit menyebut penyidikan membawa polisi ke TKP pertama yakni di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang. 

"Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah serta 5.000 butir psikotropika jenis happy five," kata AKBP Parikhesit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026). 

Baca juga: Polda Metro Bekuk Pasutri Bandar Narkoba, Omzet Mereka Mencapai Rutusan Juta

Disana, polisu juga menemukan peralatan untuk mengemas dan memecah ulang narkotika. Polisi kemudian melakukan pengembangan kesebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dan berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial S. 

"Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika," tuturnya. 

Dengan pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti antara lain sabu dengan berat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp 41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya 
narkoba. 

Baca juga: Penyelundupan 159 Kapsul Sabu dengan Cara Ditelan dari Bangkok ke Jakarta Digagalkan, 2 WNA Pakistan Ditangkap

"Saat ini seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU