INDOZONE.ID - Bareskrim Polri diketahui menggeledah Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (23/1/2026), sore WIB. Kasus yang melatarbelakangi penggeledahan ini, terkait gagal bayar.
"Berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana penipuan dan atau penipuan melalui media elektronik dan atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (23/1/2026).
Penipuan ini terkait tindak pidana fraud atau kriminal, dengan menipu dan menggelapkan dana masyarakat.
Baca juga: Pelototi Aksi Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI, Bareskrim Polri Sebut Bisa Dipidana
"Atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting," tuturnya.
Pada kesempatan berbeda sebelumnya, dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Ade Safri, sudah terungkap total gagal bayar yang dilakukan PT DSI mencapai sekira Rp2,4 triliun. Jumlah tersebut mungkin bertambah.
PT tersebut sudah beroperasi sejak 2018. Bahkan, PT ini sudah menghimpun dana meski belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baru pada 2021, perusahaan itu mengantongi izin dari OJK.
Terkini, kasus tersebut tengah didalami oleh pihak kepolisian, termasuk penggeledahan kantor PT tersebut pada sore ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan