INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jakarta. Sebanyak 8 ribu lebih butir ekstasi berhasil disita oleh polisi.
Kasus ini terbongkar diawali dari polisi yang berhasil menangkap dua tersangka terlebih dahulu di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua tersangka diketahui berinisial DN dan OJ.
"Mengamankan dua orang tersangka di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat dan pengembangan ke Indramayu," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: 3 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir dan sabu yang disimpan dalam plastik klip berbagai ukuran. Pengembangan dilakukan hingga polisi bergerak ke Indramayu keesokan harinya.
"Berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial RN di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pada penangkapan tersebut, petugas menyita satu paperbag berisi 8.000 butir narkotika jenis ekstasi," tuturnya.
Proses pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan kasus ini masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 5 TPPU Narkoba Senilai Rp11,3 miliar selama 2025
Sedangkan fakta sementara yang didapat polisi jika ribuan butir ekstasi tersebut rencananya bakal diedarkan di seluruh wilayah di Jakarta.
"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa ribuan butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah di wilayah Jakarta," katanya.
Kekinian, tersangka berikut barang buktinya sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan proses pendalaman lebih jauh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan