INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menutup penyelidikan kasus tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP).
"Iya benar (kasus dihentikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Ia mengatakan, penghentian penyelidikan kasus ini sudah melalui proses gelar perkara terlebih dulu. Berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya unsur pidana.
"Dari keterangan penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," tuturnya.
Baca juga: Dalami Medsos Diplomat Arya Daru, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Meta
Penghentian proses penyelidikan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut sudah diterima oleh keluarga korban.
Arya Daru ditemukan dalam kondisi tewas tidak wajar di indekosnya di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus), pada 8 Juli 2025. Jasad Arya ditemukan dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit dengan lakban.
Sementara itu, Polda Metro sebelumnya juga sudah mengekspose hasil penyelidikan pihaknya. Hasilnya, tidak ditemukan jejak orang lain dalam kasus kematian Arya Daru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan