INDOZONE.ID - Ketidakpastian status hukum terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi masih menjadi paradoks, dalam kasus pengadaan satelit Kementerian Pertahanan pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Padahal, putusan dari Tribunal de Paris sudah menolak gugatan yang dilakukan oleh Navayo International AG ke Republik Indonesia.
Saat ini, Leonardi masih ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan. Kondisi ini menjadi pertanyaan atas legal standing dari penetapan tersangka ini.
Baca juga: Uni Eropa Serukan Kesiapan untuk Berkonfrontasi Langsung dengan Donald Trump
Perbedaan Selisih Laporan dan Gugatan
Kuasa Hukum Leonardi, Rinto Maha, menegaskan menolak atas penetapan terhadap kliennya tersebut. Ia menyebut bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP 2022 harus dievaluasi.
Adanya perbedaan selisih antara angka gugatan dengan laporan BPKP 2022. Dalam gugatan Navayo itu hanya 16 juta USD, sedangkan dalam laporan itu mencapai 21 juta USD.
Rinto menegaskan, selisih ini harus dijelaskan secara utuh karena dapat menimbulkan pertanyaan pada publik.
“Dugaan korupsi katanya 300 miliar atau 21 juta Dolar, Kami bantah. Gugatan Pak Leo hanya 16 juta, bukan 21 juta,” jelasnya.
Baca juga: Rem Terkunci, Dua Truk Tronton Tabrakan di Fly Over Ciputat Tangsel
Klaim Tak Ada Kerugian Negara
Rinto menjelaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Kalahnya Navayo dalam gugatan ke pengadilan Paris, membuat tidak adanya aset Indonesia yang disita.
“Istilah potensi kerugian negara telah tidak ada nilainya lagi, nol, nihil, kenapa? Indonesia sudah menang di pengadilan Perancis,” tegas Rinto.
Selain itu, menurutnya, laporan dari BPKP pada tahun 2022 hanya asumsi potential loss saja, bukan actual loss.
“Bahwa kerugian itu adalah kerugian aktual, kerugian yang nyata, bukan potensial. Nah ini yang potensial. sudah tidak ada lagi, nol. Karena Indonesia asetnya yang katanya mau disita sudah dimenangkan,” tegasnya kembali.
Baca juga: Pelototi Aksi Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI, Bareskrim Polri Sebut Bisa Dipidana
Syarat Penetapan Tidak Terpenuhi
Maksud dari actual loss ini disebutkan dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, secara tegas menolak konstruksi pemidanaan hanya berdasarkan pada potential loss.
Ditolaknya gugatan Navayo di Pengadilan Paris bukan sekadar menegaskan kerugian yang tidak terbukti, bahkan potensi kerugian juga gugur.
Pengutusan Pengadilan Paris adalah hukum yang sah dan mengikat secara internasional. Mengabaikan fakta hukum ini dalam proses peradilan di dalam negeri berpotensi untuk mencederai asas kepastian hukum, due process of law, dan kredibilitas sistem peradilan nasional.
Baca juga: Detik-detik Pelaku Curanmor Tembak Warga di Palmerah Jakarta Barat, Terekam Dashcam
Desakan Deponering kepada Kejaksaan
Memaksakan suatu tuntutan kerugian negara yang tidak terbukti, baik aktual atau potensial adalah penyimpangan serius atas legalitas dan due process of law. Tidak terpenuhi unsur delik, makan penetapan tersangka Leonardi tidak pas, dan tidak layak diajukan kepada pengadilan, serta wajib dibebaskan.
Tim kuasa hukum Leonardi mendesak kepada Jaksa Agung untuk menerbitkan surat tuntutan, karena sudah tidak ada landasan yuridis.
Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk deponering, seperti yang diatur dalam Pasal 35 huruf C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, guna menjaga wibawa hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan