INDOZONE.ID - Sidang kasus korupsi minyak mentah Pertamina mengungkap kebocoran data rahasia negara, komunikasi informal di luar prosedur, hingga pelanggaran aturan DMUT. Fakta persidangan menyoroti peran Trafigura dan indikasi pengaturan tender dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap berbagai fakta yang mengarah pada kebocoran data sensitif dan pelanggaran prosedur pengadaan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rangkaian komunikasi personal hingga proses administratif yang dinilai menyimpang.
Perkara ini melibatkan PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018–2023.
Kebocoran Data
Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkap adanya komunikasi intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut tidak hanya bersifat formal, tetapi juga personal dan berlangsung di luar mekanisme resmi.
Baca juga: DPR Soroti Selisih Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Pertamina
Dalam persidangan terungkap percakapan WhatsApp yang membahas informasi sensitif, termasuk permintaan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Permintaan ini dilakukan oleh Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura.
JPU menegaskan, nilai HPS merupakan data rahasia negara yang tidak boleh dibagikan kepada pihak Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Pemberian informasi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan internal Pertamina.
Komunikasi Nonresmi
Selain lewat pesan singkat, komunikasi juga disebut dilakukan melalui telepon pribadi. Kontaknya melibatkan pihak panitia pengadaan, yakni Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa.
Padahal, aturan internal Pertamina mewajibkan seluruh komunikasi terkait tender dilakukan melalui sarana resmi dan di dalam ruang tender.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur dalam proses pengadaan.
Penggunaan jalur informal ini menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan, karena berpotensi membuka ruang intervensi dan manipulasi proses tender.
Status DMUT Trafigura Dipersoalkan Jaksa
Persoalan lain yang mencuat adalah status Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina. Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan tersebut memiliki status DMUT Bersyarat.
Masalahnya, induk perusahaan Trafigura Asia Trading diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.
Kondisi ini seharusnya menjadi penghalang untuk masuk atau diundang dalam proses pelelangan.
JPU menilai, pemberian status DMUT Bersyarat ini telah melanggar Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku di Pertamina.
Pengaturan Tender
Fakta persidangan juga mengungkap adanya pertemuan nonformal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, termasuk Yogi, Martin, dan Bob.
Pertemuan ini terjadi di tengah sanksi terhadap induk perusahaan belum tuntas.
Situasi tersebut menambah daftar kejanggalan dalam proses pendaftaran DMUT.
Jaksa menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip dari laman Kejagung, Rabu (31/12/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung