INDOZONE.ID - Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 membeberkan data berkaitan dengan penangkapan sejumlah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Tak cuma menangkap anggota KKB, Satgas Damai Cartenz juga menyita senjata mereka.
Berdasarkan data, tercatat 45 anggota KKB ditangkap sepanjang 2025. Dari 45 KKB itu, 15 di antaranya dilumpuhkan karena melakukan perlawanan.
"Hasil dari upaya penegakan hukum itu yang melakukan perlawanan kepada kita ada 15 orang yang akhirnya kita lumpuhkan dan meninggal dunia," kata Kasatgas Humas Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).
Sementara itu, 20 lainnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satgas saat ini masih mendalami keterangan dari 20 anggota KKB tersebut.
Baca juga: KKB Maam Taplo, Pelaku Pembunuhan Nakes yang Buron Sejak 2021 Akhirnya Ditangkap
"Orang yang diamankan ada 45. Tadi, 20 orang yang masuk proses, tapi 45 ini kita amankan masih dalam proses lidik apakah dia statusnya masih sebagai saksi, yang jelas yang sudah sebagai tersangka 20 orang dari 45 itu," ucapnya.
Di sisi lain, aparat gabungan TNI dan Polri juga menyita senjata dari tangan mereka. Senjata yang diamankan, antara lain 29 pucuk senjata api (senpi) dan dua peledak.
"Kita berhasil mengamankan senjata api kurang lebih 29 pucuk, terus amunisi ada 4.194 butir, magasin ada 45 buah, bahan peledak ada 2 buah, senjata tajam termasuk panah ada 93 buah, lalu dokumen ada 57 lembar dokumen," ungkap Yusuf.
Satgas Operasi Damai Cartenz juga menemukan sejumlah link berita hoaks yang isinya provokasi, lalu disebar oleh Sebby Sambom. Ia menyebut dirinya sebagai juru bicara dari KKB.
"Kita bisa identifikasi dan bisa kita lakukan viralisasi itu ada 44.171 link. Lalu ada beberapa markas yang telah kita duduki. Markas yang kita duduki ini termasuk kita bergabung juga dengan aparat TNI melalui satgas yang ada, kurang lebih ada 14 lokasi markas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan