INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil penyanyi Aura Kasih, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Hal itu disampaikan setelah KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi.
“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (24/12/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dapat dilakukan tanpa dasar yang kuat.
Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Korupsi BJB, Ini Tanggapan Pihak Ridwan Kamil
“Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara maupun aliran-aliran uang tersebut,” ujarnya.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp222 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yakni:
Yuddy Renaldi (YR) — Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH) — Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan & PPK
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) — Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (SUH) — Pengendali Agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) — Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil, Atalia Praratya Ikut Disebut
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar dari proyek pengadaan iklan tersebut.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ia kembali hadir sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
KPK menegaskan seluruh pihak yang diduga mengetahui aliran dana atau keterlibatan pihak tertentu berpotensi dipanggil, termasuk figur publik, selama ada informasi awal yang relevan dengan konstruksi perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA