INDOZONE.ID - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, sempat dipuji karena berani menertibkan ribuan bangunan liar di wilayahnya. Bahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menjulukinya “Si Raja Bongkar”
Namun, "gelar" Ade kini berubah menjadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dirinya menerima uang hingga Rp14,2 miliar lewat praktik ijon proyek.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Sebanyak 10 orang diamankan.
Sehari kemudian, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara Resmi Jadi Tersangka
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK), ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, dan Sarjani (SRJ), pihak swasta.
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap, sementara Sarjani berperan sebagai pemberi.
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK
Sejak Awal Menjabat
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik yang dijalankan Ade Kuswara sejak awal menjabat.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024–Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Asep dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).
Permintaan uang proyek itu dilakukan melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri. Total uang ijon yang diterima mencapai Rp9,5 miliar dan diserahkan hingga empat kali.
Peran Ayah
KPK juga membeberkan peran HM Kunang dalam kasus ini. Menurut Asep, HM Kunang tidak hanya menjadi perantara, tetapi juga kerap meminta uang sendiri.
“Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” kata Asep.
HM Kunang juga disebut meminta uang kepada sejumlah SKPD di Bekasi, memanfaatkan posisinya sebagai ayah bupati.
Total Rp14,2 Miliar
Tak hanya dari ijon proyek, KPK menduga Ade Kuswara menerima aliran dana lain sepanjang 2025.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya. Total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep.
Jika digabung dengan uang ijon proyek Rp9,5 miliar, total dugaan penerimaan Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.
Minta Maaf ke Warga Bekasi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Kuswara hanya menyampaikan satu kalimat singkat kepada publik.
“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Tak ada pernyataan lanjutan. Ia memilih diam di hadapan awak media.
Jejak ‘Si Raja Bongkar’
Sebelum kasus ini mencuat, Ade Kuswara dikenal lewat aksi penertiban bangunan liar. Berdasarkan data yang ia sampaikan, ribuan bangli telah dibongkar, di antaranya:
600 bangli di sepanjang Kali Baru, Tambun Selatan
350 bangli di Kelurahan Bahagia, Babelan
83 bangli di Desa Srimahi
77 bangli di Desa Srijaya
17 bangli di Setia Asih, Tarumajaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, KPK