INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyatakan jika pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan adanya aplikasi mata elang (matel) yang menyebarkan data konsumen. Proses pendalaman saat ini tegah berlangsung.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Budi menyebut pendalaman masih dilakukan.
"Nah ini masih didalami nih. Masih didalami sama penyelidik, apakah benar ada aplikasi matel terhadap data-data yang keluar ya?," kata Kombes Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Kompolnas Sebut 6 Polisi Pengeroyok 2 Matel di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari ini
Jika nantinya ditemukan benar adanya aplikasi matel yang menyebar data nasabah, Budi menyebut hal tersebut merupakan tindakan pidana.
"Data konsumen ini kan harus didalami dan itu pasti ada pasal pidana," ucap Budi.
Lebih jauh, Budi menyebut jika identitas konsumen tidak boleh disebarluaskan termasuk data yang dimikiki oleh pihak bank.
Baca juga: Aksi Pencabutan Kunci Jadi Pemicu Polisi Keroyok 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas
"Tidak boleh itu kan, bank sudah jelas juga memiliki data rahasia terhadap nasabah. Nggak boleh untuk disebarkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: