Minggu, 14 DESEMBER 2025 • 10:55 WIB

Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Terungkap Dugaan Pencucian Uang PT Sritex

Author

Kejagung menyita Hotel Ayaka Suites Jakarta. Aset ini diduga terkait TPPU kasus PT Sritex dan kini dikelola Badan Pemulihan Aset. (Dok. Humas Kejagung)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Aset ini diduga menjadi bagian dari skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex dan anak usahanya.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025.

Tim penyidik dan penuntut umum dari JAM PIDSUS bersama Satgas Pemulihan Aset, melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita di Hotel Ayaka Suites, Karet Pedurenan, Setiabudi.

Proses tersebut turut disaksikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyidik memastikan pemeriksaan dilakukan secara fisik dan administratif sebelum aset dicatat sebagai barang bukti.

Terkait Kasus Kredit PT Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini bagian dari rangkaian penegakan hukum perkara TPPU.

“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL,” ujar Anang dilansir dari laman Kejagung, Minggu (14/12/2025).

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto saat diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus ini berakar dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Baca juga: Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah untuk PT Sritex

Penyitaan Berdasarkan Perintah Resmi

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh JAMPIDSUS.

Tahapannya dilakukan dengan cara pemeriksaan fisik dan dokumen hotel, pemasangan plang sita di titik strategis, hingga pendataan aset untuk kepentingan hukum lanjutan.

Penyidik menilai ada dugaan kuat bahwa aset tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana, baik sebagai hasil maupun sarana kejahatan.

Hotel Ayaka Suites Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset

Untuk menjaga nilai ekonomis dan keberlanjutan aset, Hotel Ayaka Suites kini diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA).

Langkah ini mengacu pada Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Pertimbangannya karena hotel memiliki nilai tinggi dan membutuhkan biaya perawatan besar, sehingga harus dikelola secara profesional selama proses hukum berjalan.

Fokus Pembuktian dan Kerugian Negara

Kejagung menegaskan, penyitaan ini bertujuan memastikan proses pembuktian berjalan optimal. Selain itu, juga membuka peluang pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejagung menyita Hotel Ayaka Suites Jakarta. Aset ini diduga terkait TPPU kasus PT Sritex dan kini dikelola Badan Pemulihan Aset.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejagung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU