INDOZONE.ID - Polri sudah mengumumkan jika ada enam anggotanya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua debt collector hingga berakhir tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespon baik langkah Polri yang sudah mengumumkan para pelaku ini.
"Pertama-tama kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian ya. Apapun alasannya tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Breaking News! 6 Polisi Terlibat Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas
Kompolnas dikatakannya saat ini dalam posisi mendukung penuh tindakan Polda Metro Jaya yang sedang memproses keenam oknum polisi tersebut.
"Kedua, kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ya untuk melakukan tindakan tegas dan mereka sudah mengumumkan bahwa mekanisme tidak hanya pelanggaran etik bahkan bahkan disebutkan bahwa etiknya pelanggaran etik berat yang kedua juga ada mekanisme pidana," tuturnya.
"Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," sambungnya.
Lebih jauh, Anam menyebut penindakan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya menunjukkan ketegasan terhadap internal kepolisian.
"Berikutnya tidak kalah penting semoga ketegasan sikap ini akan memberikan efek terhadap siapapun anggota untuk tidak melakukan hal yang sama melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri," kata Anam.
Baca juga: Polisi Pastikan Kondisi Terkini Pasca Pembakaran Warung di Kalibata Kondusif
Seperti yang diketahui, kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector saat sedang menghentikan pemotor di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu berakhir tragis. Keduanya tewas usai dikeroyok.
Buntut tragedi ini, sekitar 100 orang datang membakar warung-warung termasuk kendaraan di kawasan Kalibata pada malam harinya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengungkap jika kasus tewasnya dua debt collector tersebut melibatkan enam polisi aktif yang bertugas di Mabes Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan