Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 11:00 WIB

Pemerhati Perempuan Geram atas Dugaan Pembebasan Pelaku Penipuan Online di Barru

Author

Ilustrasi borgol. (Freepik)

INDOZONE.ID — Kasus dugaan pembebasan tersangka penipuan online berinisial ED (40), warga Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini memasuki babak baru yang lebih mencemaskan. 

ED sebelumnya ditangkap pada April 2025 oleh Satreskrim Polres Barru, setelah dilaporkan telah menipu seorang ibu rumah tangga, Hanikah (50), warga Barru, hingga Rp151 juta dengan modus penggandaan uang. 

Kasus ini sempat dirilis secara terbuka oleh Polres Barru dalam konferensi pers. Akan tetapi, ED diduga dilepaskan secara diam-diam, sehingga memicu tanda tanya besar.

Dikonfirmasi, Hanikah membenarkan kabar tersebut. Ia mengaku terkejut sekaligus takut setelah mengetahui pelaku diduga kembali bebas. 

“Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji. Satu minggu ji kayaknya ditahan lalu dilepas,” ujarnya. 

Baca juga: Kronologi Mertua dan Menantu Tewas Ditikam dengan Sangkur oleh Tetangga di Gowa Sulsel

Sementara itu, pihak berwajib belum memberikan respons atas dugaan ini, setelah diminta konfirmasi via pesan WhatsApp (WA). 

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar, enggan memberi jawaban detail dan hanya menyuruh wartawan datang langsung ke kantor.

Di tengah kegaduhan itu, tokoh Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Ketua Harian PB Pendawa Indonesia, Hj. Assyifa Ince Marzuki, menyuarakan pandangnya. 

Ia menilai ada dugaan kuat terjadi penyimpangan dalam proses penanganan kasus ini. 

“Yang Kapolres harus buktikan, itu anggotanya tidak menerima uang. Itu poinnya. Kalau terbukti, Kapolres harus dicopot,” tegasnya.

Assyifa menyebut kasus ini sangat memalukan, terlebih ketika Polri sedang gencar melakukan reformasi internal. 

Ia menilai tindakan seperti ini tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik. 

“Masih ada saja oknum yang melakukan tindakan seperti ini. Harus dilaporkan ke Propam Polda dan Propam Mabes Polri. Sebagai tokoh Daerah yang berasal dari Pinrang, saya merasa geram akan hal seperti itu, Kapolres terkesan memalukan institusi kepolisian di tengah reformasi Polri,” tegasnya.

Ia juga mengecam sikap Kapolres yang disebut-sebut menuduh media menyebarkan hoaks, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka. 

Menurutnya, itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme pers yang memiliki hak jawab serta jalur resmi penyelesaian sengketa pemberitaan. 

“Saya melihat norak (Kapolres Barru) ini akan membuat sistem dan tatanan pelaku penipuan semacam itu, akan tumbuh subur apabila tidak adanya penanganan khusus dan serius,” jelasnya.

Baca juga: KPK Ajak DPRD dan Pemprov Sulsel Bangun Kesadaran Kolektif Lawan Korupsi

Menurutnya, respons terhadap media adalah tanda bahaya. Jika dibiarkan, pola seperti ini akan membuat para penipu merasa makin leluasa. 

“Kalau cara penyelesaian seperti ini dibiarkan, passobis akan tumbuh subur. Korban-korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu. Problematika nya bukan di penyelesaian kasus ini diibaratkan dengan penyelesaian masalah tingkatan RT,” tambah putri daerah asal Kabupaten Pinrang tersebut.

Bunda Assyifa, sapaan akrabnya, menegaskan akan mengirimkan laporan serta video terkait kasus ini kepada pihak-pihak yang mengawal reformasi Polri di tingkat nasional. Ia berharap perkara ini mendapat perhatian serius.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU