INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terkait kasus yang menyeret direksi ASDP, Selasa (25/11/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Menurut Dasco, keputusan ini lahir setelah Presiden memantau komunikasi DPR serta pemerintah, terkait pengaduan masyarakat, serta kajian Komisi III soal perkara tersebut.
Laporan Antara menyebut, kasus ini berawal dari keputusan bisnis direksi ASDP pada 2019–2022 terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Namun, KPK menilai proses itu merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Proses Hukum yang Menjerat Ira Puspadewi
Ira Puspadewi saat itu menjabat Direktur Utama ASDP. Meski dinyatakan tidak menerima keuntungan pribadi, majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah karena kelalaian berat.
Baca juga: Pakai Dana Pribadi, Presiden Prabowo Subianto Bagikan Becak Listrik untuk Lansia di Jombang
Putusan ini berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari kedua pihak.
DPR kemudian mengusulkan penggunaan hak prerogatif presiden,untuk memberikan rehabilitasi kepada para mantan direksi tersebut.
Bagaimana Proses Rehabilitasi Itu Terjadi?
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa usulan rehabilitasi berasal dari DPR. Kemenkumham menindaklanjuti dan mengajukan pertimbangan kepada Presiden. Istana lalu mengolah kajian itu sesuai peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan,” kata Prasetyo dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah memproses surat tersebut secara administratif sesuai aturan.
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung, sebelum meneken keppres rehabilitasi itu.
Pertimbangan MA juga dicantumkan dalam konsiderans keppres.
Vonis Gugur dan Status Dipulihkan
Menurut Yusril, karena putusan pengadilan telah inkracht, Presiden berwenang penuh memberikan rehabilitasi.
Artinya, pidana tidak perlu dijalani, hak dan martabat dipulihkan, bahkan posisi direksi nonaktif secara hukum dipulihkan ke keadaan sebelum dijatuhi vonis.
“Dengan keppres rehabilitasi itu, kedudukan mereka kembali seperti sedia kala,” ujar Yusril.
Respons Pengacara dan KPK
Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mengaku tidak pernah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Ia baru mengetahui keputusan Presiden dari pemberitaan media.
“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo,” katanya.
Ia juga menilai rehabilitasi itu menunjukkan bahwa ada proses hukum yang keliru.
Di sisi lain, KPK menyatakan menghormati keputusan Presiden. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi bukan preseden buruk.
“Ketika vonis sudah dijatuhkan, itu sudah di luar ranah kami,” ujar Asep.
KPK kini menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Kemenkumham untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dokumen diterima, pimpinan KPK akan mengeluarkan SK pembebasan ketiga terdakwa.
“Jadi ada proses. Kita tunggu saja,” kata Asep.
Dengan begitu, alur rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP kini memasuki tahap akhir. Pemulihan penuh hak hukum dan administratif setelah perjalanan kasus sejak 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara