Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 21:24 WIB

Polda Metro Bongkar Alasan Roy Suryo Cs Dicekal Kasus Ijazah Jokowi Dituding Palsu

Author

Roy Suryo cs penuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Sebanyak delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu diketahui dicekal oleh Polda Metro Jaya.

Pencekalan ini tentunya bukan tanpa alasan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Budi menyebut proses pencekalan dilakukan dengan tujuan memudahkan proses penyidikan.

"Jadi untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Kombes Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Kombes Budi menyebut jika pencekalan direncanakan bakal diperpanjang oleh pihaknya.

Baca juga: Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dicecar 134 Pertanyaan, Rismon 157

 "Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke delapan yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," kata Budi.

"Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama enam bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," sambungnya.

Di sisi lain, berkaitan dengan kasus tersebut, pihak dari para tersangka sudah mengajukan saksi-saksi dan ahli yang meringankan mereka.

 "Dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan," tutur Budi.

Baca juga: Hari Ini Roy Suryo dkk Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Palsu

9 Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi sudah dalam tahap penetapan status tersangka.

 Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kedelapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster.

Kelaster pertama antara lain Eggu Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan terakhir Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa. Seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan namun dilakukan pencekalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU