INDOZONE.ID - Tiga tahun melarikan diri, seorang DPO korupsi bernama Djafachruddin akhirnya tak bisa lagi bersembunyi. Tersangka ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah tim gabungan Kejaksaan melakukan pemantauan intens sejak pagi hingga malam.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, setelah tim Tabur Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari mengetahui keberadaan tersangka di sebuah pemukiman dekat Pasar Anduonohu.
Saat petugas mendekat, Djafachruddin sempat mencoba kabur lewat pintu belakang. Namun upaya itu gagal.
Ia akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya, tempat yang ia gunakan untuk menghindari kejaran hukum selama ini.
Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejari Kendari untuk diproses lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang.
Baca juga: DPO Pembunuhan di Jakarta Barat Dibekuk Polisi Gara-Gara Curanmor
Upaya Penangkapan Sudah Dipantau Sejak Pagi
Tim gabungan Kejaksaan diketahui sudah melakukan penyisiran sejak pagi hari. Mereka mengumpulkan informasi, memantau lingkungan, dan memastikan pola gerak tersangka sebelum melakukan penindakan malam harinya.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi kerja lintas wilayah, termasuk dukungan Babinsa setempat, sehingga proses pengejaran dan penangkapan bisa berjalan mulus.
Tersangka Ditahan 20 Hari untuk Proses Lanjutan
Setibanya di Tanjungpinang, penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Langkah ini diambil untuk mencegah upaya kabur dan memudahkan proses pemeriksaan kasus korupsi yang sempat tertunda sejak 2022.
Kajati Kepri menegaskan pihaknya akan terus mengejar para buronan lain melalui program Tangkap Buronan (Tabur).
Melalui pernyataannya, Kajati Kepri juga mengingatkan para buronan yang masih dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri.
“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI