Kamis, 13 NOVEMBER 2025 • 19:20 WIB

Nggak Bisa Rangkap Jabatan, Polisi Harus Pensiun Dulu Kalau Mau Jadi Pejabat Sipil

Author

Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. (Antara Foto/Hafidz Mubarak)

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri yang mau duduk di jabatan sipil harus pensiun atau mengundurkan diri dulu.

Putusan ini menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif jadi pejabat sipil hanya dengan “penugasan dari Kapolri”.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK resmi mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Frasa itu dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di luar institusi kepolisian tanpa perlu melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, bagian tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan kini tidak lagi punya kekuatan hukum mengikat.

Polisi Aktif Tak Bisa Rangkap Jabatan

Gugatan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Mereka menilai aturan lama menimbulkan “anomali hukum” karena memungkinkan polisi aktif merangkap jabatan sipil hanya dengan restu Kapolri.

Pemohon Syamsul Jahidin (kedua kiri) mengacungkan jempol saat sidang pembacaam putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Antara Foto/Hafidz Mubarak)

Baca juga: Catat! Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Pada 17–30 November, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Dalam berkas permohonannya, mereka mencontohkan sejumlah kasus di mana anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK atau Kepala BNPT.

MK sependapat dengan argumen itu. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, isi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah jelas.

“Anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya dikutip dari laman MK.

Norma Harus Jelas, Biar Tak Tabrak Aturan

Ridwan menjelaskan, bagian penjelasan dalam undang-undang tidak boleh memuat norma baru, apalagi yang bisa mengubah makna pasal utama.

Menurut MK, frasa penugasan dari Kapolri justru membuat makna pasal menjadi rancu dan membuka ruang tafsir berbeda.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kejelasan karier baik bagi anggota Polri maupun ASN di luar kepolisian.

Jaga Kepastian Hukum dan Profesionalitas

Dengan dihapusnya frasa tersebut, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan di luar institusinya wajib mundur atau pensiun terlebih dahulu.

Langkah ini diambil demi menjaga kepastian hukum, netralitas, dan profesionalitas aparat negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU