Presiden Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat Akibat Iuran untuk Guru Honorer
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya dipecat dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), karena memungut iuran Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer.
Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani langsung Presiden Prabowo di hadapan kedua guru itu di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.
Presiden sempat membaca surat rehabilitasi itu sebelum membubuhkan tanda tangan. Ia didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di sisi kiri dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di sisi kanan.
etelah menandatangani surat tersebut, Presiden menyalami Abdul Muis dan Rasnal satu per satu.
Rehabilitasi Diumumkan Langsung oleh DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut mengumumkan keputusan tersebut di lokasi yang sama. Ia menjelaskan bahwa kasus kedua guru itu sampai ke DPR, setelah masyarakat menyuarakan aspirasi melalui media sosial serta adanya pendampingan dari DPRD Sulawesi Selatan.
Baca juga: DPRD Kendari Bahas Kejelasan Status Guru Honorer Menuju ASN PPPK
“Setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada dua orang tersebut,” ujar Dasco.
Pemulihan Nama Baik dan Perlindungan Profesi Guru
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap rehabilitasi itu dapat memulihkan nama baik kedua guru yang selama ini dikenal berjuang membantu guru honorer di sekolah mereka.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi guru yang kita hormati dan juga bagi masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, tetapi di seluruh Indonesia,” ujar Prasetyo.
Ia mengingatkan bahwa guru adalah profesi yang harus dihormati dan dilindungi.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Jika ada dinamika, kita harus mencari penyelesaian yang baik,” katanya.
Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Abdul Muis dan Rasnal dipecat masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025 setelah memungut iuran Rp20.000 pada tahun 2018 dari orang tua murid. Iuran tersebut digunakan untuk membantu gaji guru honorer yang tertunda hingga 10 bulan.
Baca juga: Guru Honorer Konawe Gelar Aksi, Anggaran Daerah Jadi Kendala Rekrutmen PPPK
Meski tindakan mereka berdasarkan persetujuan komite sekolah dan dilakukan demi kepentingan guru honorer, keduanya tetap dilaporkan oleh sebuah LSM atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus itu bergulir hingga kasasi, dan Mahkamah Agung memutuskan keduanya bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Kasus ini menuai simpati luas publik karena banyak pihak menilai justru tindakan kedua guru tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap guru honorer yang belum menerima gaji. Sebab para orang tua murid pun menyetujui pungutan iuran tersebut.
Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi dianggap sebagai langkah penting untuk mengembalikan kehormatan mereka sekaligus menegaskan keberpihakan negara terhadap guru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA