Senin, 10 NOVEMBER 2025 • 09:35 WIB

Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Author

2 orang pelaku penembakan Hansip Insial AS (42) di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07/RW 09, Kelurahan Cakung Barat. (Sumber: Humas Polda Metro Jaya)

INDOZONE.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku penembakan hansip berinisial AS (42) di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07/RW 09, Kelurahan Cakung Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa para pelaku berinisial R dan PS merupakan penembak hansip yang beraksi di Jalan Pelajar, Cakung, Jakarta Timur. Keduanya berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku R diamankan saat akan kabur ke Lampung, tepatnya ketika menyebrang di Bakauheni. Setelah itu, pelaku berinisial PS juga diamankan di sekitar Cipayung oleh Subdit Resmob dan Polrestro Jakarta Timur,” kata Budi, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Mau Nyolong Motor, Malah Nembak! Ini Fakta Penembakan di KJU Express Tangerang

Budi melanjutkan, pelaku PS diamankan pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan SMA 64 No. 15 RT 01/RW 03, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Saat ini, dua orang pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya. Barang bukti yang diamankan berupa senjata api, kunci T, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07/RW 09, Kelurahan Cakung Barat.

Baca juga: Lalai Matikan Mesin, Motor Ibu Ini Disikat Maling Dalam Sekejap!

Korban, AS (42), seorang anggota hansip RW 09, tengah berjaga malam bersama dua rekannya, T (48) dan R (58), ketika melihat dua orang mencurigakan di layar CCTV. Keduanya diduga sedang mencoba mencongkel sepeda motor milik warga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU