Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 18:01 WIB

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Terkait Kasus Pemerasan, Ini Kronologi OTT-nya

Author

KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau. (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/rwa.)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) bersama dua pejabat lainnya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung dari 4 hingga 23 November 2025.

“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilansir via Antar, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

3 Pejabat Riau Resmi Jadi Tersangka

Selain Abdul Wahid, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).

Menariknya, ketiganya ditempatkan di rutan yang berbeda. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK, sementara dua lainnya, MAS dan DAN, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka

Dijerat Pasal Korupsi Berat

Menurut Tanak, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut biasa digunakan untuk menjerat pejabat publik yang melakukan pemerasan atau menerima suap dalam jabatan mereka.

Bermula dari OTT di Pekanbaru

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya diamankan.

OTT ini menjadi penangkapan keenam KPK sepanjang tahun 2025, menunjukkan bahwa operasi penindakan terhadap korupsi masih gencar dilakukan lembaga antirasuah itu.

Rangkaian OTT KPK Selama 2025

KPK sudah enam kali melakukan OTT pada tahun ini. Berikut daftarnya:

Maret 2025: OTT anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Juni 2025: OTT kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait proyek rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kasus kelima: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan dalam dugaan pemerasan sertifikasi K3.

November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU