INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara bermakna (meaningful participation).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses penyusunan UU baru ini mendengar langsung aspirasi dari berbagai pihak.
“Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja atau buruh, akademisi, praktisi, pengusaha, industri, hingga pemerintah daerah. Ini bagian dari perwujudan partisipasi bermakna dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru,” ujar Indah di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Indah menjelaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dorongan revisi ini juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta merespons berbagai kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK mengamanatkan agar pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan ditetapkan.
Baca juga: DPR Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru, Janji Libatkan Serikat Buruh dan Publik
“Pemerintah sebagai mitra DPR harus menyiapkan bahan dan materi pembahasan untuk memastikan revisi ini sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi,” tegas Indah.
Tujuh Isu Utama Jadi Fokus Pembahasan
Menurut Indah, tujuh isu utama akan menjadi fokus dalam forum konsultasi publik revisi UU Ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut.
1. Pengupahan
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
3. Alih daya (outsourcing)
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
5. Pesangon
6. Waktu kerja dan waktu istirahat/cuti
7. Tenaga kerja asing (TKA)
Baca juga: DPR RI Terima Aspirasi KSPSI Terkait RUU Ketenagakerjaan
“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh,” tambahnya.
Konsultasi Publik Digelar di Berbagai Kota
Sementara itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Agatha Widianawati menjelaskan, konsultasi publik bertujuan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini terutama untuk menjaring masukan mengenai isu regulasi di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta tindak lanjut atas putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,” jelas Agatha.
Kemnaker telah menyelenggarakan forum konsultasi publik di Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh.
Lima kota berikutnya yang akan menjadi lokasi kegiatan adalah Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta.
Melalui serangkaian dialog tersebut, Kemnaker berharap revisi UU Ketenagakerjaan dapat mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta memperkuat iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
Indah menegaskan, UU Ketenagakerjaan yang baru harus menjadi payung hukum yang modern, responsif, dan berkeadilan, guna menghadapi dinamika pasar kerja di era globalisasi dan digitalisasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA