Polisi Tangkap Pasutri di Malang karena Paksa Pelajar Pakai Sabu: Padahal, Korban Adik Sendiri!
INDOZONE.ID - Pasangan suami-istri (pasutri) di Malang, Jawa Timur (Jatim), melakukan tindakan di luar nalar.
Bagaimana tidak, pasutri berinisial HL (30) dan DA (30), dari Kecamatan Lawang, Malang, memaksa seorang pelajar mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, pasutri tersebut terbukti memaksa korban mengonsumsi zat terlarang.
"Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu," kata AKBP Danang Setiyo, dikutip dari ANTARA, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Brak! Pemotor Pasutri Tabrak Pohon di Dekat Ragunan Jaksel, Suami Tewas di Tempat
Diketahui, korban masih berumur 17 tahun. Tak cuma itu, korban juga merupakan adik kandung dari HL, yang membuat kasus ini makin tidak masuk akal.
Karena tindakan pasutri tersebut, orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Dilaporkannya kasus ini berawal dari korban yang tak kunjung pulang ke rumah sejak Jumat 10 Oktober 2025.
Atas laporan tersebut, polisi bergerak untuk menangkap HL dan DA di kediamannya, Lawang.
Kronologi Pasutri Paksa Pelajar Pakai Sabu
Kasus ini berawal dari pasutri tersebut meminta izin menjemput korban. Dalihnya, korban akan diajak untuk rekreasi di pantai.
Setelah menjemput korban, DA diminta HL untuk membeli dua alat suntik ke apotek. Lalu, mereka tiba di kediaman para pelaku kawasan Lawang.
Di rumah tersebut, pasutri itu memaksa korban memakai narkoba dengan cara disuntik. HL mempersiapkan alat suntik dan DA menghaluskan sabu dengan dihaluskan dengan dilarutkan di air.
Baca juga: Polri Tangkap Pasutri yang Hasut Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
Dalam pemeriksaan terhadap urine korban, hasilnya positif mengandung amphetamine dan metaphetamine.
Selain menangkap HL dan DA, polisi juga mengamankan MV (27) yang menjual sabu. Selain menjual, MV turut membantu pasutri tersebut merakit alat hisap dan bong di rumah tersangka.
Dendam terhadap Orang Tua Melatarbelakangi Kasus Ini
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, dendam terhadap orang tua yang dianggap tidak memperlakukan mereka dengan baik, melatarbelakangi tindakan di luar nalar HL dan DA.
Akibat perbuatannya HL, DA, dan MV dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 76J Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA