INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus tipu-tipu masuk menjadi polisi lewat jalur khusus. Dalam kasus ini korbannya merugi sampai Rp750 juta.
Aksi tipu-tipu tersebut terjadi sejak Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korbannya berinisial A (30) yang merupakan warga Tangerang.
Pertemuan keduanya kemudian berlangsung dan pelaku mengaku-ngaku bekerja sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan jika pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.
"Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri," kata Kombes Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Kronologi Pencurian Moge Harley di Mal Sency hingga Berhasil Ditemukan di Bekasi
Janji manis dari pelaku akhirnya membuat korban luluh hingga korban mentransferkan uang senilai Rp750 juta ke rekening tersangka. Sampai pada proses seleksi penerimaan Polri korban nyatanya tidak lolos.
Baca juga: Miris! ABG di Jakut Jebak Bocah Perempuan, Dibunuh hingga Dirudapaksa
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Singkat cerita, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki menyebut pihaknya berhasil menangkap pelaku.
"Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata. Kompol Haris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan