Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 17:15 WIB

Polres Jakut Sikat Sindikat Curanmor Antar Pulau, 43 Kendaraan Ditemukan

Author

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor lintas pulau. (Ist)

INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor lintas pulau. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan puluhan sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari korban, kendaraan hasil curian diketahui berada di salah satu jasa ekspedisi.

“Dari informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di sebuah ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” jelasnya.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima sepeda motor yang diduga hasil curian dan hendak dikirim ke luar daerah. Dari situ, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku yang tergabung dalam sindikat curanmor antar pulau ini.

Baca juga: Terungkap! Pelaku Curanmor Bersenjata Rakitan Diciduk Saat Operasi Lintas Jaya

“Kelima orang tersebut berinisial RS, R, Z, S, dan L, masing-masing memiliki peran berbeda. RS berperan sebagai penadah, R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi, sementara S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” ungkap James.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih buron dan berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan puluhan kendaraan tambahan dari jaringan ini.

“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil sitaan kepada pemiliknya.

“Semoga kendaraan yang sudah kembali bisa dimanfaatkan dengan baik dan tidak mengalami kejadian serupa. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan warga Jakarta Utara,” kata Kapolres Erick Frendriz.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Narasumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU