INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IAH) dan memutuskan mengembalikan mobil milik ayahnya, Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, yang saat ini berada di Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, mobil tersebut akan dikembalikan karena Ilham sudah menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar.
“Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IAH karena saudara IAH sudah mengembalikan, dan sudah dilakukan penyitaan, yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK (Ridwan Kamil) kepada IAH untuk pembelian kendaraan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (1/10/2025).
Menurut Budi, uang tersebut berasal dari pembayaran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk membeli satu unit Mercedes-Benz 280 SL atas nama B. J. Habibie.
Baca juga: KPK Tak Cari Sensasi Periksa Lisa Mariana di Kasus Bank BJB
Dari total harga Rp2,6 miliar, baru separuhnya yang dibayarkan Ridwan Kamil kepada Ilham.
“Penyitaan uang Rp1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery dalam perkara ini, termasuk sekaligus proses atau pembuktian. Artinya, ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IAH untuk pembelian mobil antik tersebut,” jelas Budi.
Ilham Habibie membenarkan dirinya sudah menyerahkan uang kepada KPK.
“Jadi, beberapa atau dua minggu yang lampau, saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ujar Ilham setelah bertemu penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Baca juga: Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK, Siap Bakal Bongkar Kasus Korupsi BJB
Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai berikut.
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus ini dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk motor dan mobil.
Hingga kini, tercatat 204 hari sejak penggeledahan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA