INDOZONE.ID - Media sosial dibuat geram dengan adanya sebuah mobil sedan Mercedes Benz berpelat dinas khusus TNI bekendara secara ugal-ugalan di Jakarta Selatan. Mabes TNI sendiri memastikan jika pelat dinas tersebut merupakan pelat palsu.
Moment ugal-ugalanya mobil Mercy tersebut tengah viral salah satunya diposting oleh akun Instagram jakartaselatan24jam. Video yang diposting menampilkan momen mobil Mercy berjalan arogan dan membahayalan pengendara mobil yang lainnya.
"Saya ada di lajur kiri dan mobil dinas ini ada di lajur kanan. Orang normal pakai metode zipper masuk gantian. Saya sudah kasih jalan untuk mobil kanan depan saya, tapi sepertinya mobil ini tidak terima saya masuk duluan," tulisan keterangan dalam video tersebut seperti dilihat pada Sabtu (27/9/2025).
Baca juga: Aksi Walk Out Massal di Sidang PBB ke-80: Dunia Tunjukkan Sikap Saat Netanyahu Pidato
"Setelah lolos dari perbaikan jalan itu dia langsung potong kanan dan menghadang mobil saya sampai akhirnya menghadang dua jalur," tulis akun itu lagi.
Peristiwa ini disebut-sebut terjadi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Korban mengaku saat itu sedang membawa istrinya yang dalam kondisi hamil dan sudah mencoba mengajak pemobil Mercy tersebut untuk berdiskusi.
"Setelah mendekati pintu tol saya sudah ajak mobil ini untuk berhenti tapi dia malah kabur," tulis akun itu.
Baca juga: Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadan dan IdulFitri 1447 H, Catat Tanggalnya!
Dipastikan Pakai Pelat Palsu
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah merespon adanya video viral tersebut. Berdasarkan penelusuran pihaknya, dipastikan jika pelat tersebut merupakan pelat dinas palsu.
"Setelah dicek, nomor pelat 6583-00 tidak terdaftar dalam data resmi TNI dan kendaraan jenis Mercy S3000 tidak dimiliki, bukan mobil dinas pejabat TNI sehingga dapat dipastikan bahwa pelat tersebut palsu," kata Freddy.
"TNI sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang menggunakan atribut TNI secara tidak sah dan merugikan citra institusi," sambungnya.
Lebih jauh TNI mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor kendaraam palsu termasuk pelat dinas palsu.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau memalsukan plat dinas TNI, karena hal tersebut bisa di pidanakan dan dikenakan dengan pasal pemalsuan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@jakartaselatan24jam