INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial EM (44) harus mengalami kerugian usai kendaraan mobilnya raib digondol sejumlah orang. Modusnya, diduga para pelaku menuding korban telat membayar cicilan utang.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu, 24 September 2025 malam yang lalu. Kala itu, mobil milik korban digunakan oleh saksi berinisial BBA.
Tepat di Jalan Jenderal Sudirman Babakan, Tangerang, saksi dihampiri sekitar delapan orang. Mereka mengaku dari pihak leasing.
Baca juga: Aksi Walk Out Massal di Sidang PBB ke-80: Dunia Tunjukkan Sikap Saat Netanyahu Pidato
"Mereka mengaku dari pihak leasing menghampiri saksi bahwa kendaraan roda empat tersebut telah menunggak selama tiga bulan," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Reonald mengatakan, para pelaku membawa saksi menggunakan mobil korban dengan alasan menuju ke kantor leasimg. Namun ditengah perjalanan, saksi malah diturunkan.
Baca juga: Sejumlah GT Dalkot Jakarta Ditutup Total Sampai 28 September 2025, Catat Ini Lokasinya
"Tidak jauh dari TKP, saksi diturunkan paksa oleh terlapor dengan alasan kendaraan roda empat ersebut akan ditahan," ucapnya.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kasus itu kini tengah dilakukan pendalaman oleh kepolisian.
"Kasus ditangani Restro Tangkot," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan