INDOZONE.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi dan menangkap dua tersangka, dalam operasi penyamaran di sebuah SPBU Kecamatan Samudera.
“Dalam operasi ini, kita menangkap dua terduga pelaku di kawasan SPBU Kecamatan Samudera beserta barang buktinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah, Rabu (24/9/2025).
Kedua tersangka berinisial SW (24 tahun) asal Aceh Timur dan NA (21 tahun) warga Lhokseumawe, ditangkap pada Minggu (21/9/2025).
Petugas menemukan dua bungkusan plastik berisi pil ekstasi di bagasi sepeda motor Vario yang digunakan pelaku. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Utara, Pemasok Masih Buron
Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy, di mana pelaku sempat mengubah lokasi transaksi beberapa kali untuk mengelabui petugas.
“Setelah memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan,” ujar Erwinsyah.
Jaringan Lintas Daerah
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan SW memperoleh barang dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Ekstasi tersebut dibeli seharga Rp65 ribu per butir, yang rencananya dijual kembali dengan harga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.
Baca juga: 6 Tersangka Aliran Sesat Millah Abraham Diserahkan ke Kejaksaan Aceh Utara
“Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” kata Erwinsyah, menegaskan pengembangan kasus masih berlangsung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati serta denda miliaran rupiah.
“Kita tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Erwinsyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA