Rabu, 24 SEPTEMBER 2025 • 10:36 WIB

Polda Metro Ciduk WN Pakistan Pembawa Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Disita di Hotel

Author

Barang bukti narkotika dari tangan WNA Pakistan. (dok. Ditresarkoba Polda Metro Jaya.)

INDOZONE.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial HU (34) berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari tangan HU, polisi menyita barang bukti dengan total 22 kilogram narkotika jenis sabu sabu.

"Kami berhasil mengamankan satu orang WNA Pakistan inisial HU di dua TKP yang berbeda di Jakarta Utara," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Pengungkapan ini berawal dari masuknya informasi mengenai HU. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan mengenai sosok WNA Pakistan tersebut.

Baca juga: Modus Investasi Bodong, Imigrasi Bekasi Amankan Tujuh WNA

Di lokasi pinggir Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 19.50 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Di sana, polisi menemukan satu kantong berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, dua ponsel dan kartu kamar hotel.

Pengembangan kemudian dilakukan sampai ke sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di kamar hotel tersebut, petugas menemukan dua koper besar berisi sabu dengan berat bruto 19 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi itu tercatat mencapai 22 kilogram sabu. Polisi menduga puluhan kilogram sabu ini akan diedarkan di wilayah Jakarta.

"Barang bukti 22 kg sabu berhasil kami sita diduga sabu ini berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Jakarta," kata AKBP Ade Candra.

Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus mendalami kasus tersebut termasuk mengembangkan jaringan narkotika dari pelaku.

Baca juga: Polresta Jogja Ungkap 24 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Modusnya Sabu-Sabu Dibungkus ke Dalam Buku Kamus

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU