Kronologi Suami Bakar Istri hingga Meninggal Dunia serta Serang Mertua di Cakung Jaktim: Cuma karena Mie Instan!
INDOZONE.ID - Kejadian nahas sekaligus memilukan terjadi di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis 18 September 2025.
Bagaimana tidak, seorang suami berinisial MA (29) membakar istrinya sendiri SNC (31) sehingga meninggal dunia. Bahkan, ia juga menganiaya sang mertua M (50) hingga mengalami luka-luka.
Atas tindakan kriminal yang dilakukan MA, Ketua RT setempat, Paiman, melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan nomor LP/B/3511/IX/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur, pada hari yang sama.
Diketahui, MA memang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, sebelum kejadian nahas terjadi pada pekan lalu.
Baca juga: Sadis! Suami di Jaktim Bakar Istri dan Serang Mertua hingga Tak Sadarkan Diri
Lantas, bagaimana kronologi kejadian nahas yang menewaskan SNC? Tenang, INDOZONE akan menjelaskannya supaya lebih memahami kasus ini.
Kronologi Suami Bakar Istri hingga Meninggal Dunia serta Serang Mertua di Cakung Jaktim
Ternyata, kejadian nahas di rumah kontrakan itu, diawali oleh cekcok karena masalah sepele, yaitu mie instan. Pada hari nahas itu, MA minta SNC untuk membuatkannya mie instan.
Namun, MA menilai sang istri tidak langsung menuruti kemauannya karena lebih sibuk denga ponsel. Amarah MA pun memuncak sehingga cekcok dengan sang istri terjadi.
Karena sering menerima KDRT, SNC lari ke kamar M. Akan tetapi, MA tetap menganiaya SNC meski sang mertua coba melerai.
Entah apa yang merasuki MA, ia kalap lalu membawa tiner dalam botol plastik. SNC sempat bertanya maksud pelaku membawa tiner, sebelum disiram cairan tersebut oleh MA.
Baca juga: Pria di Cakung Ditangkap Usai Bakar Rumah Kontrakan, Istri dan Mertua Jadi Korban
Rambut, wajah, leher, dan dada SNC terkena tiner. Selanjutnya, MA mematik korek api yang membuat wajah SNC terbakar hingga merembet ke rumah kontrakan mereka.
Bejatnya, MA tidak menolong sang istri yang terbakar. Ia justru berteriak kebakaran supaya warga tidak tahu tindakannya.
Lalu, ia melarikan diri hingga bersembunyi di semak-semak dekat lokasi. Di sisi lain, istri dan mertuanya dirawat di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Jaktim.
Sang istri meninggal dunia usai mendapatkan perawatan pada Minggu 21 September 2025, sekira pukul 07.30 WIB. Sebelum meninggal, SNC sempat bilang dirinya dibakar oleh MA.
Polisi menangkap MA pada Sabtu 20 September 2025, sekira pukul 19.30 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
MA terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA