INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri Maros memastikan berkas perkara dugaan distribusi rokok ilegal segera dilimpahkan ke pengadilan pekan ini.
Tersangka berinisial AA dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Cukai.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Zulfikar, menyatakan proses hukum terhadap tersangka telah siap untuk disidangkan.
“Berkas perkara sudah lengkap, dan dalam minggu ini kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Suami Istri Tewas Dibunuh Anaknya Sendiri di Ponorogo
Berdasarkan hasil penyidikan, AA dikenakan Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda sedikitnya dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Barang bukti berupa 170.000 batang rokok ilegal sebelumnya telah diamankan Bea Cukai Makassar dan diserahkan ke Kejari Maros pada Rabu (17/9/2025).
Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai hampir Rp200 juta.
Baca juga: Kapolsek Brangsong Digrebek Warga, Ketahuan ‘Patroli’ di Rumah Janda
Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan penindakan berawal dari laporan masyarakat pada 2 Agustus 2025 mengenai distribusi rokok ilegal di kawasan Pergudangan Pabentengang.
Tim gabungan Bea Cukai Makassar dan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan kemudian melakukan patroli darat dan pengawasan.
“Setelah diperiksa, petugas menemukan 17 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD, total 170.000 batang tanpa pita cukai. Nilai barang ditaksir Rp252,45 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp164,49 juta,” ungkap Ade, Rabu (17/9/2025).
Ade menegaskan, proses hukum ini merupakan wujud sinergi Bea Cukai Makassar dan Kejari Maros dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus memberantas penyelundupan.
Baca juga: Pesan Kapolri ke Polantas: Lebih Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan proses hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” tegasnya.
Selain itu, Bea Cukai Makassar juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
“Masyarakat diimbau tidak membeli atau menjual produk tembakau ilegal, serta segera melapor jika menemukan indikasi peredaran barang-barang tersebut,” pungkas Ade.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan