INDOZONE.ID - Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, berinisian MA, tewas usai dianiaya tetangganya saat hendak pergi mengaji bersama adiknya di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Polisi sudah menetapkan pelaku berinisial RH (18) sebagai tersangka dan menahannya.
Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Jumat (5/9) sore. Saat itu hendak berangkat mengaji menggunakan sepeda bersama adiknya. Namun di tengah jalan, mereka dihadang RH, tetangga korban. RH langsung menganiaya MA hingga tak sadarkan diri.
Warga yang melihat berusaha menolong dan membawa MA ke RSUD Kolaka Timur. Sayang, nyawa bocah 10 tahun itu tak tertolong.
Respons Kementerian PPPA
Peristiwa ini mendapat sorotan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Menteri Arifah Fauzi menyampaikan duka mendalam.
“Lagi-lagi kejadian memilukan dialami seorang anak hingga meregang nyawa. Satu anak adalah nyawa yang berharga. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya,” ujar Arifah dikutip Antara, Minggu (21/9).
Baca juga: Lagi Tunggu Salat Magrib, Anak 12 Tahun di Gorontalo Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat perlindungan anak dari tingkat desa melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
KemenPPPA juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kolaka Timur untuk mendampingi keluarga korban.
“Dari hasil koordinasi, pihak UPTD sudah menjangkau rumah korban dan memberi penguatan psikologis. Pendampingan berkelanjutan juga akan dilakukan kepada adik korban yang menjadi saksi langsung,” jelas Arifah.
Tak hanya itu, rencana trauma healing bagi anak-anak sekitar lokasi juga akan dijalankan, termasuk pengajian bersama untuk menguatkan sisi spiritual keluarga dan warga.
Kasus Masuk Penyidikan
Polres Kolaka Timur memastikan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kini masuk tahap penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga pasal KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp3 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara