INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V. Kemungkinan serupa juga terbuka untuk mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat (19/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dida Migfar Ridha, diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap tersebut pada 17 September 2025.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Dida Migfar dilakukan untuk pemeriksaan silang keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain.
Baca juga: Wabup Koltim Diperiksa KPK Terkait Proyek RSUD Miliaran Rupiah
"Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan.”
Kedua, kata dia, nama saksi tersebut tercantum dalam dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.
"Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu," katanya menjelaskan.
Baca juga: KPK Sita 2 Rumah Terkait Kasus Pengaturan Kuota Haji
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan itu, menyusul operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025.
Ketiganya adalah Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan SBG Aditya, dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady.
Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap. Pada penetapan tersangka itu, KPK juga menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA