INDOZONE.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunggu penerbitan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, dari Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri lewat NCB Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa seluruh syarat administrasi dari Kejaksaan Agung RI telah dipenuhi, dan permohonan red notice atau IRN telah diajukan pekan lalu.
“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” terang Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, dikutip Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Riza Chalid Disebut Ada di Malaysia, Diduga Sudah Nikahi Kerabat Sultan
Meski demikian, Polri masih menunggu hasil asesmen dari Interpol sebelum red notice resmi dapat diterbitkan.
“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” jelas Untung.
Sementara itu, Riza Chalid yang juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025 dan terpantau berada di Malaysia.
Baca juga: 5 Mobil Mewah dan Uang Tunai Milik Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid Disita Kejagung
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia agar dapat diproses hukum sesuai perbuatannya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya juga menyatakan telah mencabut paspor milik Riza Chalid.
Agus menyampaikan, Riza saat ini terdeteksi sedang berada di Malaysia. Tersangka kasus korupsi minyak mentah itu sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA