Polda Metro Jaya dan Pomdam Ekspos Kasus Pembunuhan Kacab BRI: Belasan Tersangka Ditangkap, 2 Oknum TNI Ikut Disikat
INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) pada siang ini mengekspose kasus penculikan hingga tewasnya Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Muhamad Ilham Pradipta. Ekspose ini juga memamerkan belasan tersangka dalam kasus tersebut.
Konferensi pers gabungan itu digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Belasan tersangka kini dipamerkan oleh polisi.
"Tim gabungan Subdit Resmob dan Jatanras alhamdulillah kami berhasil amankan 15 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Pengacara Bongkar Peran Oknum TNI di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI, Begini Aksinya!
Wira mengatakan ke-15 tersangka itu terbagi ke dalam empat klaster berdasarkan peranan mereka yang berbeda-beda. Klaster tersebut antara lain meliputi klaster penculikan, pembuntutan, tim IT dan terakhir klaster penganiayaan.
"Di mana dari 15 tersangka tersebut kami bagikan jadi empat kategori klaster," ucap Wira.
Dalam kesempatan yang sama, Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus menyebut jika oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini sebanyak dua anggota.
"Kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan dua tersangka tersebut atas nama Sersan M dan Kopda F," kata Donny.
Diberitakan sebelumnya, Kacab BRI Cempaka Putih, Jakarta diculik oleh kawanan penculik. Momen penculikan tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Baca juga: TNI Dalami Keterlibatan Oknum Selain Kopda FH di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Satu hari berselang pasca dicukik, korban ditemukan tewas di lokasi berbeda. Korban ditemukan tewas dengan kondisi kaki dan tangan terikat sedangkan mulut dilakban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan