INDOZONE.ID - Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakbar soal pembatalan perkawinan antara seorang WNI dan warga negara Arab Saudi.
Putusan dibacakan pada Kamis (11/9/2025), dan majelis hakim menyatakan pernikahan tersebut batal demi hukum karena cacat syarat akad nikah.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari pernikahan yang digelar pada 7 Agustus 2024 di Ruko Aini Tour and Travel, Pasar Rebo. Pernikahan itu kemudian dicatat resmi oleh KUA Cengkareng.
Namun, JPN Kejari Jakbar menilai akad nikah tidak memenuhi syarat sah sesuai Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Dugaan cacat hukum inilah yang mendorong pengajuan gugatan.
Dalam sidang putusan, JPN Kejari Jakbar diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Anggara Hendra Setya Ali, bersama tim. Kepala KUA Cengkareng ikut hadir sebagai turut tergugat.
Baca juga: 7 Tips Menjaga Pernikahan Jarak Jauh Meski Beda Zona Waktu
Sementara itu, kedua tergugat yang berdomisili di Arab Saudi tidak hadir, meski sudah dipanggil secara sah melalui rogatori.
Putusan Majelis Hakim
Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan. Perkawinan dinyatakan batal demi hukum, sekaligus membatalkan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh KUA Cengkareng.
"Perkawinan ini cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya akad nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam," kata hakim dalam pertimbangannya dikutp laman Kejagung, Seni (15/9).
Meski sudah diputus, perkara ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Para tergugat masih punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Jika tidak ada banding dalam batas waktu tersebut, maka pembatalan akta nikah akan diproses lebih lanjut. Kejaksaan juga akan memastikan pemulihan hak hukum bagi pihak WNI maupun WNA terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI