INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kelompok profesi yang paling banyak terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.
Berdasarkan data penanganan perkara yang dilakukan KPK, pihak swasta menempati urutan teratas dengan 483 orang. Pejabat pemerintah berada di bawahnya dengan jumlah 437 orang, terdiri dari pejabat eselon I, II, dan eselon III.
Sementara itu, di urutan ketiga adalah anggota DPR dan DPRD, dengan jumlah 363 orang yang ditangani KPK.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Belum Terbukti Memperkaya Diri di Kasus Korupsi Chromebook
"Korupsi yang terus berulang bukan hanya disebabkan oleh kelemahan sistem, tetapi juga karena perilaku pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Balikpapan, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, fakta kerentanan ini menjadi ancaman serius yang dapat menghambat pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.
Berbagai indikator lain turut menunjukkan bahwa integritas nasional masih dalam kondisi rentan.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 berada di skor 37 dari 100, yang mengindikasikan persepsi korupsi di sektor publik masih tinggi.
Baca juga: KPK Tak Cari Sensasi Periksa Lisa Mariana di Kasus Bank BJB
Sementara itu, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) masyarakat juga dinilai belum konsisten dengan skor 3,85 dari skala 5,00.
Untuk mengatasi persoalan ini, KPK menjalankan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mencakup tiga pendekatan utama.
"Trisula tersebut adalah pendidikan untuk membangun nilai antikorupsi, pencegahan melalui perbaikan sistem, dan penindakan untuk memberikan efek jera," jelas Setyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA