INDOZONE.ID - Pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai, dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebagai community protector, Bea Cukai melakukan ini demi menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Lantas, barang apa saja yang dimusnahkan? Diketahui, barang-barang yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan pada Agustus 2024 hingga Juni 2025.
Disebutkan juga, bahwa barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi milik negara.
Kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Berbagai barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan, yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan barang impor umum serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Baca juga: Wali Kota Malang Gencarkan Perang Terhadap Narkoba dan Barang Ilegal
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang akan dimusnahkan, berupa:
- 873 bale barang impor umum berupa pakaian bekas (ballpress);
- 5.482.407 batang rokok berbagai merk;
- 2.327 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merk;
- 2.100 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, spare part dan lain sebagainya.
Baca juga: Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan Tahun 2024 di Aceh
Dari beberapa penindakan di bidang cukai, terdapat 58 perkara yang penyelesaiannya tidak dilakukan penyidikan.
Namun, perkara-perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium sebagai pendapatan negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan total nilai sebesar Rp589.035.000.
Adapun perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan sebesar Rp12.005.620.191 dan potensi kerugian negara sebesar Rp5.965.998.031.
Pemusnahan Dilakukan dengan Dibakar
Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, pemusnahan dilakukan secara simbolis.
Lalu, pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di WWTP PT KIMA, Makassar, dengan cara dibakar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan