INDOZONE.ID - Sebanyak empat pelajar yang masih di bawah umur ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan kantor polisi di Jakarta Timur pada akhir Agustus 2025 lalu.
Polisi menyebut mereka terbawa arus konten media sosial hingga terlibat dalam aksi anarkis itu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut, empat pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu ada yang duduk di bangku kelas 9 SMP hingga kelas 12 SMA.
"Ada empat tersangka yang masih di bawah umur terlibat dalam kasus perusak kantor Polres dan Polsek di Jakarta Timur. Mereka ada yang kelas sembilan (3 SMP) dan kelas 12 (3 SMA)," kata Alfian dikutip Antara, Senin (8/9).
Dua pelajar, FA (15) dan DA (15), terlibat dalam penyerangan Mako Polres Metro Jaktim. FA melempar batu sebanyak tiga kali, sementara DA juga melakukan hal serupa.
FA ditangkap pada 5 September, sementara DA sehari setelahnya. Dua pelajar lainnya, MAR (17) dan ASA (17), ikut dalam penyerangan Polsek Duren Sawit.
Mereka bukan hanya melempari batu, tapi juga menjarah sepeda dari sebuah kafe di dekat lokasi. Polisi menegaskan kasus ini murni tindak pidana.
"Kalau disebut provokasi, lebih tepatnya karena mereka terbawa arus dari apa yang dilihat di media sosial," ujar Alfian.
Baca juga: 4.800 Massa Demo Ricuh Dibebaskan, 583 Orang Tetap Diproses Hukum
Perlindungan Hukum untuk Anak
Keempat pelajar akan diproses sesuai aturan hukum dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi memastikan mereka tetap mendapatkan hak pendampingan hukum dan perlakuan sesuai ketentuan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka ikut karena terhasut. Proses hukum tetap berjalan, namun kami akan tangani sesuai dengan ketentuan perlindungan anak," ucap Alfian.
Baca juga: Polri Proses Hukum 583 Orang Usai Demo Ricuh Akhir Agustus
Polres Metro Jaktim juga menggandeng Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Total 14 Tersangka
Selain empat pelajar, ada sepuluh tersangka dewasa dengan latar belakang pekerjaan berbeda-beda. Polisi membantah isu adanya anggota TNI yang ikut ditangkap.
"Tersangka ada 14 orang, sepuluh di antaranya dewasa dengan profesi beragam, sementara empat lainnya masih pelajar. Tidak ada anggota militer yang ditangkap," tegas Alfian.
Hingga kini, polisi masih mendalami apakah ada pihak yang mengoordinasi atau mendanai aksi tersebut. Namun, belum ditemukan indikasi provokator atau jaringan tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara