INDOZONE.ID - Sekitar 4.800 orang yang sempat ditahan usai aksi demo ricuh akhir Agustus 2025 resmi dibebaskan. Namun, masih ada 583 orang yang akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemerintah menegaskan hak-hak mereka tetap dijamin selama penyidikan berlangsung.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut jumlah massa yang ditahan sebelumnya lebih dari 5.000 orang.
"Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta dilansir dari Antara, Senin (8/9).
583 Orang Masih Ditahan
Yusril menjelaskan, masih ada 583 orang yang kasusnya dilanjutkan ke proses hukum. Mereka kemungkinan akan diadili jika bukti sudah cukup.
Ia menegaskan pemerintah memastikan hak-hak mereka dilindungi, termasuk pendampingan hukum.
Baca juga: Polri Proses Hukum 583 Orang Usai Demo Ricuh Akhir Agustus
"Kalau tidak, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka," ujarnya.
Menurut Yusril, pemerintah juga terus memantau pemenuhan hak dasar selama masa penahanan, mulai dari makanan hingga perlakuan yang manusiawi.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pegawai Kemendagri yang Ditemukan Tanpa Kepala di Kali Ciliwung
"Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH) bertindak profesional," tegasnya.
Hukum Tetap Ditegakkan
Meski begitu, Yusril menegaskan negara berhak mengambil langkah hukum bila ada bukti pelanggaran pidana dalam demo ricuh tersebut.
"Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak asasi mereka," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara