INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan negara tidak akan tinggal diam menghadapi kerusuhan, penjarahan dan aksi anarkis. Dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan, Minggu (30/8/2025), ia menekankan kebebasan berpendapat tetap dijamin, tetapi semua bentuk kekerasan dan perusakan akan ditindak tegas sesuai hukum.
Presiden mengatakan, pemerintah selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat,” ujarnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa kebebasan itu harus dijalankan dengan damai, bukan dengan cara merusak atau mengancam keselamatan publik.
Prabowo menyoroti gejala aksi massa yang mulai merembet ke tindakan kriminal.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan anarkis, merusak fasilitas umum, menjarah rumah maupun instansi publik, itu pelanggaran hukum. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Cabut Hak Istimewa DPR, Tunjangan dan Kunker Luar Negeri Dihentikan
Ia juga mengingatkan, aparat TNI dan Polri sudah diperintahkan untuk bertindak tegas terhadap aksi penjarahan, perusakan, maupun tindakan yang mengarah pada makar dan terorisme.
DPR Siapkan Langkah Tegas
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan laporan dari pimpinan partai politik. Beberapa anggota DPR yang membuat pernyataan keliru telah dicabut keanggotaannya, sementara DPR juga akan memangkas tunjangan dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri.
“Anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.
Baca juga: Situasi Jakarta Bikin Resah, Pemprov Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH
Prabowo menutup pernyataannya dengan ajakan untuk menjaga persatuan nasional. Ia meminta masyarakat tetap kritis, tetapi menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai.
“Suarakan aspirasi dengan baik, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan. Mari kita bergotong-royong menjaga lingkungan, keluarga, dan tanah air kita,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setpres