INDOZONE.ID - Tersangka kasus suap izin usaha tambang di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), bikin heboh saat konferensi pers KPK. Ia mengaku dijebak anak buahnya sendiri dan diperas Rp10 miliar untuk keperluan narkoba, sebelum akhirnya ditahan KPK karena dianggap berusaha sembunyi.
Rudy tiba-tiba menyela jalannya konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Perkara saya delapan tahun. Jadi, pegawai saya, Sugeng namanya, orang sana, memeras saya,” kata Rudy dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).
Tak berhenti di situ, ia juga menuding Sugeng memeras dirinya hingga Rp10 miliar untuk narkoba.
“Terus lapor ke KPK, justru saya yang kena,” lanjutnya saat digiring masuk mobil tahanan.
Baca juga: Ratusan Warga Pati Kirim Surat ke KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Ditangkap Paksa di Surabaya
Rudy Ong sebelumnya dijemput paksa tim KPK pada 21 Agustus 2025 di Surabaya. Ia disebut tidak memenuhi lebih dari dua kali panggilan pemeriksaan tanpa keterangan.
“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: KPK Sita Total 24 Kendaraan dalam Immanuel Ebenezer
Pengusaha tambang itu kemudian ditahan hingga 9 September 2025.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Pada 19 September 2024, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC).
Namun, Awang Faroek sudah meninggal pada Desember 2024. Sementara itu, Donna disebut menerima Rp3,5 miliar dari Rudy dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
KPK Dalami Klaim Pemerasan
Meski Rudy berteriak soal pemerasan, KPK belum memberikan banyak tanggapan. Asep Guntur menegaskan hal itu akan didalami lewat pemeriksaan. “Ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hal itu kepada penyidik pada saat diperiksa,” kata Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara