INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia telah mencabut aturan yang mewajibkan penambang menjual batu bara dan mineral dengan harga patokan pemerintah.
Kebijakan ini dihapus setelah banyak pembeli menolak sistem tersebut sejak awal diberlakukan pada tahun ini.
Aturan Lama Picu Penolakan Pembeli
Keputusan pencabutan aturan harga batu bara ditandatangani melalui keputusan menteri pada 8 Agustus 2025. Dengan aturan baru ini, penambang kini diperbolehkan menjual di bawah harga acuan pemerintah.
Baca juga: Warga Aur Kenali Desak Aktivitas Stockpile Batu Bara PT SAS Dihentikan
Kebijakan tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang berlaku sejak Maret lalu dan memicu gelombang protes, terutama dari pembeli batu bara.
Penolakan terjadi karena harga yang dipatok pemerintah dianggap tidak realistis. Akibatnya, ekspor batu bara Indonesia merosot tajam.
Banyak pedagang menilai kebijakan lama merugikan dan mulai meninggalkan indeks harga populer yang sebelumnya menjadi acuan pasar internasional.
Dampak di Pasar Batu Bara dan Mineral
Pencabutan aturan ini menjadi bukti melemahnya posisi Indonesia sebagai eksportir batu bara terbesar dunia.
Pasar global saat ini tengah mengalami kelebihan pasokan, sementara harga batu bara internasional sudah jatuh lebih dari 70% sejak akhir 2022, setelah sebelumnya sempat melonjak akibat invasi Rusia ke Ukraina.
Baca juga: Harga Batu Bara Acuan Juli 2025 Naik 8,86% Jadi 107,35 Dolar AS Per Ton
Tak hanya batu bara, sektor mineral juga terkena dampak dari kebijakan lama. PT Aneka Tambang bahkan sempat menghentikan penjualan feronikel dan bauksit pada kuartal terakhir karena pembeli menolak harga patokan pemerintah.
Meski aturan harga jual telah dihapus, pemerintah menegaskan bahwa penambang tetap wajib membayar royalti dan pajak berdasarkan Harga Patokan Mineral dan Batu Bara (HPMB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters