Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 12:23 WIB

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Jelaskan Penyebabnya

Author

Wamenaker Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis 14 Agustus 2025. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Lantas, apa yang membuat Wamenaker Immanuel Ebenezer terkena OTT? Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pun buka suara.

Menurutnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer terkena OTT karena dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terhadap sejumlah perusahaan.

"Terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang 189.000 dolar Singapura dari OTT Jakarta

Selain itu, Fitroh pun menjelaskan, bahwa ada 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Diketahui, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

OTT Kelima KPK di 2025

Diketahui, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ini, merupakan OTT kelima oleh KPK pada 2025.

Sebelumnya, pada Maret 2025, OTT dilakukan terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan.

Selang tiga bulan, tepatnya Juni 2025, OTT dilakukan lagi terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 7 dan 8 Agustus 2025, OTT kembali dilakukan KPK di  Jakarta, Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Nah, pada 13 Agustus 2025, OTT dilakukan di Jakarta terkait dugaan suap perihal kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU